Birokrasi Profesional dan Bersih Melayani
Birokrasi Profesional dan Bersih Melayani

Cuti

LANDASAN YURIDIS

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti PNS;
  • Surat Edaran Kepala  BKN Nomor 01/SE/1977 Tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS;
  • Keputusan Bupati Karimun Nomor 100 Tahun 2013 Tanggal 26 Februari 2013 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Cuti PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Jenis-Jenis Cuti

CUTI  TAHUNAN

Yang berhak mengambil Cuti Tahunan adalah PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu ) tahun secara terus menerus, termasuk di dalamnya CPNS.
Permohonan cuti dari yang bersangkutan dibuat secara tertulis  ditujukan kepada atasan langsung/pejabat yang berwenang memberikan cuti. Lamanya cuti tahunan 12 hari kerja, dikurangi cuti bersama. Untuk Tahun 2010 hak cuti tahunan selama 9 hari kerja.
Permohonan cuti dibuat sesuai dengan lampiran II Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 tanggal 25 Februari 1977.

CUTI  BESAR
Diperuntukkan bagi  PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus. Lamanya cuti besar maksimal 3 bulan. Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
Untuk mendapatkan cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang,  permohonan cuti besar dibuat sesuai dengan lampiran IV Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 tanggal 25 Februari 1977, dilampiri persyaratan : Foto Copy sah SK CPNS, Foto Copy sah SK PNS, Foto Copy sah SK pangkat terakhir, Foto copy sah SK Jabatan terakhir dan Foto copy sah Kartu Pegawai.

CUTI  SAKIT

Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit, PNS yang sakit selama 1(satu) atau 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis maupun dengan pesan dengan perantaraan orang lain.

PNS yang sakit lebih dari 2 (dua) sampai dengan 14 (empat belas ) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada Kepala SKPD melalui hierarki  dengan melampirkan surat keterangan dokter baik dokter Pemerintah maupun Swasta yang ditunjuk oleh menteri Kesehatan.
PNS yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari permohonan cuti  sakit diajukan  secara tertulis kepada Bupati c.q Kepala Badan Kepegawaian Daerah  melalui hierarki  dengan melampirkan surat keterangan dari dokter Pemerintah.
Cuti sakit tersebut  diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun, dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan. Apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter Pemerintah  PNS yang telah menderita sakit  selama 1 (satu) tahun 6 (enam ) bulan  dan belum sembuh dari penyakitnya, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, apabila:

  1. Belum sembuh dari penyakitnya  tetapi ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan  dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Belum sembuh dari penyakitnya dan tidak  ada harapan lagi untuk dapat bekerja kembali sebagi PNS maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS dengan hak-hak kepegawaiaan menurut perundang-undang yang berlaku

PNS wanita yang mengalami gugur kandung berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 ½  (satu setengah  bulan ).
Contoh blangko permohonan cuti sakit sesuai  lampiran IV   Surat Edaran Kepala BAKN Nomor  01/SE/1977 tanggal 25 Februari 1977

CUTI BERSALIN
Untuk persalinan pertama, kedua, dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti bersalin. Persalinan dimaksud adalah persalinan pertama sejak yang bersangkutan menjadi PNS.
Untuk persalinan yang keempat dan seterusnya, kepada PNS wanita diberikan cuti di luar tanggungan Negara untuk persalinan atau Cuti Besar apabila menjelang persalinan tersebut mempunyai hak cuti besar.
Lamanya cuti bersalin adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan, apabila ada seorang PNS wanita yang mengambil cuti 2 (dua) minggu sebelum persalinan , maka haknya sesudah persalinan tetap 2 (dua) bulan.
PNS wanita yang akan bersalin harus mengajukan permintaaan cuti bersalin secara tertulis kepada  pejabat yang berwenang. Contoh permohonan cuti bersalin sesuai  dengan lampiran VIII   Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977  tanggal 25 Februari 1977

CUTI KARENA ALASAN PENTING
Yang dimaksud dengan cuti alasan penting adalah cuti karena :

  1. Ibu, Bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
  2. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam angka 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu;
  3. Melangsungkan perkawinan yang pertama;
  4. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.

Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 (dua) bulan.
Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti  dengan menyebut alasan-alasannya menurut Contoh lampiran  XII Surat Edaran Kepala BAKN Nomor  01 /SE/1977 tanggal 25 Februari 1977.

CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
Untuk PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima ) tahun secara terus menrus, karena alasan – alasan pribadi yang penting dan mendesak, lamanya cuti maksimal 3 (tiga) tahun dapat diperpanjang 1 (satu) tahun dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Contoh alasan pribadi yang penting dan mendesak umpamanya mengikuti suami yang bertugas ke luar negeri

Untuk mendapatkan cuti di luar Tanggungan Negara , PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yang memberikan cuti beserta alasan-alasannya dengan contoh seperti  lampiran XV SE Kepala BAKN Nomor  01/SE/1977 tanggal 25 februai 1977, dengan  persyaratan : foto copy sah SK CPNS, foto copy sah SK PNS, foto copy sah SK pangkat terakhir, foto copy sah SK Jabatan terakhir dan foto copy sah Kartu Pegawai.
Cuti diluar tanggungan Negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti yang dimaksud  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Pasal 2 ayat (1) setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara