Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain customizr dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tmicom/bkpsdm.karimunkab.go.id/wp-includes/functions.php on line 6114
TIM KERJA PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR DAN SERTIFIKASI
Birokrasi Profesional dan Bersih Melayani
Birokrasi Profesional dan Bersih Melayani

TIM KERJA PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR DAN SERTIFIKASI

Ketua Tim Kerja Pengembangan Kompetensi Aparatur dan Sertifikasi

HERI SANTOSO,  S.I.Kom., M.M
Analis Kepegawaian Ahli Muda

Tim kerja Pengembangan Kompetensi Aparatur dan Sertifikasi mempunyai tugas mengoordinasikan pengendalian, perencanaan, pelaksanaan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengelolaan pengembangan kompetensi, sertifikasi, pelayanan dan pengelolaan peningkatan kualifikasi pendidikan aparatur, pelatihan penjenjangan dan pelatihan dasar.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan pengembangan kompetensi, sertifikasi dan pengelolaan peningkatan kualifikasi pendidikan aparatur, pelatihan penjenjangan, dan pelatihan dasar;
  2. Melaksanakan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi dan sertifikasi aparatur serta penyiapan bahan penataan kebutuhan peningkatan kualifikasi pendidikan aparatur, pelatihan penjenjangan dan pelatihan dasar;
  3. Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pelatihan teknis, fungsional dan sertifikasi aparatur serta pelayanan dan pengelolaan administrasi seleksi peningkatan kualifikasi pendidikan aparatur dan pelatihan penjenjangan;
  4. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi tenaga pengajar, peserta dan bahan pengajaran pelatihan teknis dan fungsional;
  5. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan teknis dan fungsional;
  6. Melaksanakan fasilitasi pelayanan dan pengelolaan administrasi penilaian kompetensi;
  7. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga pelatihan pemerintah dan/atau lembaga pemerintah lainnya dalam rangka penyelenggaraan pengembangan kompetensi dan sertifikasi aparatur;
  8. Melaksanakan pendataan/inventarisasi alumni diklat teknis dan fungsional sesuai dengan kompetensi;
  9. Menyiapkan bahan penataan kebutuhan peningkatan kualifikasi pendidikan aparatur, pelatihan penjenjangan dan pelatihan dasar;
  10. Melaksanakan pelayanan dan pengelolaan administrasi seleksi peningkatan kualifikasi pendidikan aparatur dan pelatihan penjenjangan;
  11. Melaksanakan fasilitasi pelayanan dan pengelolaan administrasi peningkatan kualifikasi pendidikan aparatur melalui tugas belajar atau izin belajar;
  12. Melaksanakan fasilitasi pelayanan dan pengelolaan administrasi pelatihan penjenjangan dan pelatihan dasar;
  13. Melaksanakan pelaksanaan ujian penyesuaian ijazah dan ujian dinas;
  14. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pelaporan kegiatan Pengembangan Kompetensi Aparatur dan Sertifikasi; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.