Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain customizr dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tmicom/bkpsdm.karimunkab.go.id/wp-includes/functions.php on line 6114
TIM KERJA PENGEMBANGAN KARIR DAN KEPANGKATAN
Birokrasi Profesional dan Bersih Melayani
Birokrasi Profesional dan Bersih Melayani

TIM KERJA PENGEMBANGAN KARIR DAN KEPANGKATAN

Ketua Tim Kerja Pengembangan Karir dan Kepangkatan

AZLINA, S.Sos
Analis Kepegawaian Ahli Muda

Tim kerja Pengembangan Karir dan Kepangkatan mempunyai tugas mengoordinasikan pengendalian, perencanaan, pelaksanaan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas mutasi, promosi, penugasan khusus dan  pengelolaan kepangkatan.

 Uraian tugas sebagaimana dimaksud  sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana dan program kerja operasional pengembangan karir dan kepangkatan;
  2. Menyusun rumusan pelaksanaan program kerja operasional pengembangan karir dan kepangkatan ASN;
  3. Melaksanakan pelayanan, pembinaan dan pengelolaan pengembangan karir melalui mutasi, promosi dan penugasan khusus ASN;
  4. Menyusun pedoman pola pengembangan karir ASN;
  5. Memverifikasi dokumen mutasi, promosi dan penugasan khusus ASN
  6. Mengoordinasikan dan menyelenggarakan seleksi jabatan;
  7. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dengan pihak lainnya dalam pelaksanaan mutasi, promosi dan penugasan khusus ASN;
  8. Melaksanakan administrasi penempatan dari dan dalam jabatan ASN
  9. Melaksanakan pelayanan dan pengelolaan administrasi kepangkatan ASN dan pencantuman gelar;
  10. Memverifikasi dokumen pelayanan administrasi kepangkatan ASN;
  11. Menyusun daftar urutan kepangkatan ASN;
  12. Melaksanakan proses pengolahan data pada system administrasi pelayanan kepegawaian;
  13. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan karir dan dan kepangkatan; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.