Kartu Virtual ASN adalah Kartu Pengganti dari Kartu Pegawai yang dimana pada saat Rakornas kepegawaian, BKN meluncurkan Kartu Virtual ASN sebagai Pengganti Kartu Pegawai (Karpeg). Sebelumnya kita memiliki kartu pegawai negeri sipil atau yang sering kita sebut karpeg. Sering kita menggunakan karpeg ini sebagai bentuk identitas bagi seluruh pegawai negeri sipil Indonesia. Saat ini untuk mengakomodir seluruh aparatur sipil negara yang terdiri dari pegawai negeri sipil pegawai (PNS) , pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), BKN mengeluarkan bentuk identitas baru. Inovasi ini merupakan salah satu penerapan transformasi manajemen ASN untuk mewujudkan layanan nirkertas, dimana BKN memperkenalkan Kartu ASN Virtual.
DASAR HUKUM
Berdasarkan Surat edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang kartu ASN Virtual menyatakan bahwa Kartu ASN Virtual mempunyai fungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian, dan Pemutakhiran data dan dokumen pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. Pada Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, Instansi Pemerintah tidak perlu mengusulkan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Untuk Pembuatan Kartu Virtual ASN bisa dilakukan diwebsite MYSAPK:
https://mysapk.bkn.go.id
“Kartu ASN Virtual adalah kartu identitas elektronik yang diberikan oleh
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk
mempermudah pelayanan data ASN” Satya Pratama
Kepala Biro Humas dan Kerjasama BKN
Satya Pratama