PELAYANAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PNS MELALUI PENDIDIKAN FORMAL
Persyaratan Rekomendasi Mengikuti Seleksi Program Pengembangan Pendidikan
a. Surat usulan dari kepala Perangkat Daerah (PD)
b. SK CPNS, PNS dan Pangkat Terakhir
c. SKP 1 (satu) Tahun terkahir bernilai baik
d. Ijazah dan transkip nilai terakhir
e. SK jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan struktural dan atau fungsional
f. Sertifikat akreditasi program studi yang akan diambil
g. Dokumen kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi; dan
h. Brosur/pamflet penerimaan mahasiswa baru dari lembaga pendidikan.
Persyaratan Program Pengembangan Pendidikan melalui Tugas Belajar
a. Surat usulan calon PNS Tugas Belajar dari kepala PD
b. Rekomendasi dari kepala PD ;
c. Fotocopy Rekomendasi mengikuti seleksi dari Sekretaris Daerah;
d. Surat keterangan lulus seleksi dari lembaga pendidikan;
e. Fotocopy SK CPNS, PNS dan Pangkat Terakhir;
f. Fotocopy SKP 1 (satu) Tahun terkahir bernilai baik;
g. Fotocopy Ijazah dan transkip nilai terakhir;
h. Fotocopy SK jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan struktural dan atau fungsional;
i. Fotocopy sertifikat akreditasi program studi yang akan diambil;
j. Fotocopy bukti pendaftaran dan/atau bukti penerimaan calon mahasiswa serta surat keterangan rencana masa pendidikan dan jadwal perkuliahan;
k. Surat Pernyataan biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan (khusus tugas belajar mandiri);
l. Pas photo ukuran 4×6 pakasian PDH berlatar belakang warna merah sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
m. Fotocopy dokumen kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi.
n. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
o. Surat Pernyataan (Khusus Pengajuan PNS tugas belajar); dan
p. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter pemerintah.