Pejabat Fungsional Tim Kerja Pengadaan dan Pemberhentian ASN
WAGE RINO SUPRATMAN, ST
Analis Kepegawaian Ahli Muda
Tim kerja Pengadaan dan Pemberhentian ASN mempunyai tugas mengoordinasikan pengendalian, perencanaan, pelaksanaan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengelolaan pengadaan dan pemberhentian ASN.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan dan operasional pelayanan pengadaan dan pemberhentian ASN;
- Melaksanakan proses pelayanan dan pengelolaan administrasi pengadaan ASN;
- Melaksanakan proses pelayanan dan pengelolaan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pengadaan dan pemberhentian ASN; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.