Pejabat Fungsional Tim Kerja Disiplin dan Penghargaan
NOFFIA ZARINA, S.Pd, MAP
Analis Kepegawaian Ahli Muda
Tim kerja Disiplin dan Penghargaan mempunyai tugas mengoordinasikan pengendalian, perencanaan, pelaksanaan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas-tugas di bidang disiplin dan penghargaan pegawai.
Uraian tugas :
- menyusun rencana dan program kerja di bidang disiplin dan penghargaan;
- menyusun rumusan kebijakan pengelolaan dan pelayanan disiplin dan penghargaan;
- menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan serta menyeleksi, meneliti persyaratan pegawai yang mengajukan izin perceraian dan pernikahan;
- melaksanakan fasilitasi dan pemberian penghargaan Satya Lencana dan Gaji Berkala;
- melaksanakan fasilitasi pemberian surat izin cuti PNS dan Honorer;
- melaksanakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang disiplin dan penghargaan pegawai;
- melaksanakan penerapan hukuman disiplin PNS;
- melaksanaan koordinasi dan kemitraan dengan unit kerja dan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
- melaksanakan evaluasi dan pelporan atas pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan pimpinan;