Pejabat Fungsional Tim Kerja Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN
ROBY PERMANA, S.Sos
Analis Kepegawaian Ahli Muda
Tim kerja Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN mempunyai tugas mengoordinasikan pengendalian, perencanaan, pelaksanaan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang informasi dan fasilitasi profesi ASN.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
-
- menyusun rencana dan program kerja kegiatan operasional kegiatan informasi dan fasilitasi profesi ASN;
- menyusun rumusan kebijakan pengelolaan pelayanan informasi dan fasilitasi profesi ASN;
- melaksanakan pelayanan dan mengelola Sistem Informasi dan Media Informasi Kepegawaian;
- mengelola data dan informasi kepegawaian;
- melaksanakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
- melaksanakan fasilitasi pembuatan Kartu Pegawai,Taspen, Karis dan Karsu;
- mengelola administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga ASN;
- mengoordinasikan tata hubungan kerja disetiap jenjang kepengurusan lembaga profesi ASN;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan tugas sub tugas informasi dan fasilitasi profesi ASN; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.