Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the epa domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tmicom/bkpsdm.karimunkab.go.id/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the google-document-embedder domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tmicom/bkpsdm.karimunkab.go.id/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-statistics domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tmicom/bkpsdm.karimunkab.go.id/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain customizr dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tmicom/bkpsdm.karimunkab.go.id/wp-includes/functions.php on line 6114
KARTU ISTRI/SUAMI PNS
Birokrasi Profesional dan Bersih Melayani
Birokrasi Profesional dan Bersih Melayani

KARTU ISTRI/SUAMI PNS

Persyaratan usul pembuatan KARIS/KARSU bagi PNS mengacu kepada Keputusan Kepala BAKN Nomor 01/KEP/1994 tanggal 07 Januari 1994.

Fungsi Karis/Karsu:

  • Sebagai bukti pendaftaran isteri/suami sah PNS
  • Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda/duda
  • Untuk tertib administrasi kepegawaian

Syarat kelengkapan dokumen administrasi untuk pembuatan KARIS/KARSU bagi PNS adalah sbb :

  1. Usulan dari Unit Kerja/SKPDFoto 2 x 3 (4 lembar) Hitam Putih
  2. Fotocopy SK CPNS (legalisir)Fotocopy SK PNS (legalisir)
  3. Fotocopy Buku/Akta NikahLaporan Perkawinan Pertama atau Laporan Perkawinan Janda/Duda yang ditandatangani oleh Kepala Unit/Kepegawaian Unit pegawai ybs.
  4. Surat Keterangan Kehilangan KARIS/KARSU dari Kepolisian (asli).
  5. Laporan Kehilangan KARIS/KARSU (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Unit/Kepegawaian Unit pegawai ybs untuk penggantian KARIS/KARSU yang hilang.

Untuk mempercepat informasi apabila KARIS/KARSU sudah jadi atau ada kekurangan persyaratan, harap berkas pengajuan diberi No. HP yang bersangkutan pada secarik kertas.

Apabila ada pertanyaan dapat melalui email ppinpasprof.bkpsdm@gmail.com atau menghubungi CP Ferti Roses Azwil, S.IP Nomor HP. 08566699996

FORMAT PERSYARATAN BISA DIDOWNLOAD DISINI