Persyaratan usul pembuatan KARIS/KARSU bagi PNS mengacu kepada Keputusan Kepala BAKN Nomor 01/KEP/1994 tanggal 07 Januari 1994.
Fungsi Karis/Karsu:
- Sebagai bukti pendaftaran isteri/suami sah PNS
- Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda/duda
- Untuk tertib administrasi kepegawaian
Syarat kelengkapan dokumen administrasi untuk pembuatan KARIS/KARSU bagi PNS adalah sbb :
- Usulan dari Unit Kerja/SKPDFoto 2 x 3 (4 lembar) Hitam Putih
- Fotocopy SK CPNS (legalisir)Fotocopy SK PNS (legalisir)
- Fotocopy Buku/Akta NikahLaporan Perkawinan Pertama atau Laporan Perkawinan Janda/Duda yang ditandatangani oleh Kepala Unit/Kepegawaian Unit pegawai ybs.
- Surat Keterangan Kehilangan KARIS/KARSU dari Kepolisian (asli).
- Laporan Kehilangan KARIS/KARSU (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Unit/Kepegawaian Unit pegawai ybs untuk penggantian KARIS/KARSU yang hilang.
Untuk mempercepat informasi apabila KARIS/KARSU sudah jadi atau ada kekurangan persyaratan, harap berkas pengajuan diberi No. HP yang bersangkutan pada secarik kertas.
Apabila ada pertanyaan dapat melalui email ppinpasprof.bkpsdm@gmail.com atau menghubungi CP Ferti Roses Azwil, S.IP Nomor HP. 08566699996
FORMAT PERSYARATAN BISA DIDOWNLOAD DISINI