“Jabatan fungsional bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/ atau keterampilan tertentu” – UU RI No 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN
Jumlah Pejabat FungsionalĀ 2575 orang
GENDER | JENIS PROFESIĀ | STATUS PROFESI |
817 PRIA |
1759 TENAGA KEPENDIDIKAN |
1815 PNS |
1758 WANITA |
454 TENAGA KESEHATAN |
520 PPPK |
337 TENAGA TEKNIS |