Sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah No 842.1/BKPSDM-02/623/VII/2023 dengan ini dihimbau bahwa PT. Taspen tidak lagi mencetak kartu fisik oleh karena itu Peserta taspen bisa melakukan pengajuan sendiri melalui Link https://tos.taspen.co.id/. terkait tutorial bisa di cek Attachment (lampiran ) bawah. dan setiap peserta taspen termsuk ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Karimun wajib memiliki kartu digital taspen dan dilaporkan kemasing masing Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegwaian dan Direkap lalu dilaporkan ke BKPSDM melalui email : ppinpasprof.bkpsdm@gmail.com
Surat edaran dan Lampiran tata cara pendaftaran Kartu Taspen Digital dapat di download disini