(1) Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan dan pelayanan pengembangan kompetensi aparatur yang meliputi pendidikan dan pelatihan jabatan, pengembangan kompetensi dan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
- Menetapkan rencana dan program kerja di bidang pengelolaan dan pelayanan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kompetensi aparatur;
- Menyusun rumusan di bidang pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kompetensi aparatur meliputi perumusan pendidikan dan pelatihan jabatan, pendidikan dan pelatihan penjenjangan, pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan pengembanagan kompetensi aparatur;
- Melaksanakan pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang pengelolaan dan pelayanan pengembangan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kompetensi aparatur;
- Melaksanakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan dan pelayanan di bidang pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kompetensi aparatur;
- Melaksanakan evaluasian dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan dan pelayanan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kompetensi aparatur;
- Melaksanaan koordinasi dan kemitraan dengan unit kerja dan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan pimpinan.
Pasal 104
(1) Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, membawahi :
- Sub Bidang Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi;
- Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional dan Pengembangan Kompetensi.
(2) Masing-masing Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur.
Pasal 105
(1) Sub Bidang Diklat Penjenjang dan Sertifikasi mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
- Menyusun rencana operasional dan program kerja kegiatan pelayanan dan pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan;
- Melaksanakan penataan kebutuhan pendidikan dan pelatihan aparatur;
- Melaksanakan pelayanan dan pengelolaan administrasi seleksi pendidikan dan pelatihan jabatan;
- Melaksanakan pelayanan dan pengelolaan administrasi pelatihan prajabatan;
- Melaksanakan fasilitasi pelayanan dan pengelolaan administrasi pendidikan dan pelatihan prajabatan serta pendidikan dan pelatihan penjenjangan serta sertifikasi aparatur;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan penjenjangan;
- Melaksanaan koordinasi dan kemitraan dengan unit kerja dan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan pimpinan.
Pasal 106
(1) Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional dan Pengembangan Kompetensi Aparatur mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengelolaan pedidikan dan pelatihan teknis fungsional dan pengembangan kompetensi.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan Program Kerja dan Kegiatan pelayanan dan pengelolaan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan pengembangan kompetensi aparatur;
- Melaksanakan pengelolaan data yang berhubungan dengan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan pengembangan kompetensi aparatur;
- Melaksanakan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan pengembangan kompetensi aparatur;
- Menyiapkan bahan pembelajaran pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan konsep pelaksanaan seleksi jabatan;
- Menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
- Melaksanakan fasilitasi pengelolaan administrasi penyelenggaraan bimbingan teknis, kursus, seminar dan lokakarya dan kegiatan pengembangan kompetensi;
- Melaksanakan analisis metode yang digunakan dalam pengembangan kompetensi aparatur;
- Melaksanakan evaluasi, analisis dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan pengembangan kompetensi aparatur;
- Melaksanaan koordinasi dan kemitraan dengan unit kerja dan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan pimpinan.