(1) Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan dan pelayanan penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan pegawai.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
- Menetapkan rencana dan program kerja di bidang penilaian kinerja aparatur, disiplin dan penghargaan pegawai;
- Menyelenggarakan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan penilaian kinerja aparatur, disiplin dan penghargaan pegawai;
- Menyusun rumusan kebijakan pengelolaan dan pelayanan penilaian kinerja aparatur, disiplin dan penghargaan pegawai;
- Menyusun perumusan sasaran pelaksanaan tugas serta pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang pengelolaan dan pelayanan penilaian kinerja aparatur, disiplin dan penghargaan pegawai;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, analisis, pengolahan, penyajian data serta pelporan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai;
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan serta pembinaan terhadap pelaksanaan tugas serta pelaporan di bidang pengelolaan administrasi dan pelayanan penilaian kinerja aparatur, disiplin dan penghargaan;
- Melaksanakan kegiatan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
- Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga/pihak ketiga di bidang pengelolaan penilaian kinerja aparatur dan penghargaan pegawai.
Pasal 100
(1) Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, membawahi:
- Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur;
- Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan.
(2) Masing-masing Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan.
Pasal 101
(1) Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengelolaan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
- Menyusun rencana operasional dan program kerja kegiatan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- Menyusun rumusan dan pelaksanaan peraturan di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- Menyusun rumusan format dan indikator penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- Melaksanakan pelayanan dan pengelolaan administrasi penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- Melaksanakan kegiatan menerima, memverifikasi, mengelola dan menyajikan data penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- Melaksanakan koordinasi perencanaan teknis di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan serta bimbingan dibidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan pimpinan.
Pasal 102
(1) Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas-tugas di bidang disiplin dan penghargaan pegawai.
(2) Uraian tugas yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- Menyusun rencana dan program kerja di bidang disiplin dan penghargaan;
- Menyusun rumusan kebijakan pengelolaan dan pelayanan disiplin dan penghargaan;
- Menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan serta menyeleksi, meneliti persyaratan pegawai yang mengajukan izin perceraian dan pernikahan;
- Menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dan pembinaan dalam menyeleksi, meneliti persyaratan pegawai yang akan mengikuti izin belajar dan tugas belajar;
- Melaksanakan pengembangan kompetensi pendidikan aparatur melalui izin belajar dan tugas belajar serta pelaksanaan tugas Ujian Dinas;
- Melaksanakan fasilitasi pemberian surat izin cuti dan pembuatan kartu pegawai, Taspen, Karis dan Karsu;
- Melaksanakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas dibidang disiplin dan penghargaan pegawai;
h. Melaksanaan koordinasi dan kemitraan dengan unit kerja dan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan evaluasi dan pelporan atas pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan pimpinan;