Birokrasi Profesional dan Bersih Melayani
Birokrasi Profesional dan Bersih Melayani

Diskusi Penataan PNS Guru DPK

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun melaksanakan kegiatan seputar Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang kebijakan PNS yang ditempatkan di sekolah swasta maupun sekolah Kementerian Agama.

Kegiatan berlangsung di  Gedung Pertemuan SD Negeri 001 Karimun tersebut berlangsung dari Pukul 09:00 WIB sampai 13:30 WIB. Hadir pada acara tersebut Kepala BKPSDM, DR.M.S.Sudarmadi, S.Pd, MM , Kepala Dinas Pendidikan , Bakri Hasyim, M.Si, Sekretaris Dinas Pendidikan, Herdan Firdaus,S.Sos , Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi, Rahmadi, S.Kom, MM.Pub serta Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Husin, S.Pd, M.Si serta Ketua Yayasan, Kepala Sekolah dan Guru-guru PNS yang bekerja di Sekolah Swasta.

Pada kesempatan tersebut Kepala BKPSDM menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN), serta PP No.48 Tahun 2005 dinyatakan bahwa posisi pengabdian PNS  adalah di Instansi pemerintah. Saat ini juga menurut beliau terdapat sekitar 74 orang PNS kita yang bekerja di Sekolah Swasta maupun Sekolah Kementerian Agama. Beliau juga mengungkapkan upaya penarikan guru DPK dari sekolah swasta dilakukan karena banyak pemda mengeluhkan kekurangan guru di sekolah negeri. Karena itu, guru PNS wajib mengisi kekurangan guru di sekolah negeri.

Rahmadi, S.Kom, MM.Pub juga menambahkan bahwa Guru PNS yang diperbantukan di swasta, sudah saatnya pulang ke asalnya. Kalau menolak, ada sanksi tegas yang akan diberlakukan sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Salah satu dampak yang dirasakan secara langsung adalah tentang tertundanya proses kenaikan pangkat dan Penentapan Pensiun Otomatis PNS tersebut. Hal ini disebabkan karena Unor Sekolah Swasta tidak terdata di Sistem Aplikasi Kepegawaian BKN. Beliau juga menegaskan kebijakan penempatan guru PNS di sekolah negeri tercantum dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Pasal 68 menjelaskan PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu di instansi pemerintahan”.

Senada dengan Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, Bakri Hasyim, M.Si menambahkan untuk persyaratan pengajuan pindah ke sekolah negeri, PNS harus melampirkan Surat Rekomendasi dari Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah.

Pak Bustami dari pihak Ketua Yayasan menyampaikan jika memang guru-guru PNS yang diperbantukan ke Sekolah Swasta tersebut ditarik ke Sekolah Negeri akan memberatkan pihak yayasan dalam mengelola sekolah yang ada. Hal senada juga dilontarkan oleh Pak Nasrial selaku ketua yayasan yang lainnya. Pada dasarnya pihak yayasan memang masih membutuhkan tenaga PNS yang bekerja di sekolah swasta mereka saat ini. Namun demikian, pihak yayasan mengharapkan kepada pemerintah daerah agar dapat mencarikan solusi dari permasalahan diatas.

Diakhir penjelasannya, Kepala BKPSDM mengatakan bahwa beliau akan mencoba mencarikan solusi bersama-sama dengan  pemerintah daerah dibantu dengan Pihak Yayasan sendiri, walaupun demikian beliau juga mengatakan bahwa amanat Undang-undang harus tetap dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan.