(1) Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasiaan penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
- Menetapkan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
- Menetapkan rumusan kebijakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
- Menetapkan rumusan kebijakan pelayanan administratif badan;
- Menetapkan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan;
- Menetapkan rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat;
- Menetapkan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Menetapkan rumusan kebijakan adminitrasi pengelolaan keuangan;
- Menetapkan rumusan kebijakan pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas badan;
- Menetapkan rumusan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas badan;
- Menetapkan rumusan kebijakan pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas badan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan kesekretariatan;
- Evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan kesekretariatan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan.