Birokrasi Profesional dan Bersih Melayani

Sekretariat Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

(1)      Sekretaris mempunyai tugas  pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasiaan penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan.

(2)      Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  sebagai    berikut :

  1. Menetapkan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  2. Menetapkan rumusan kebijakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
  3. Menetapkan rumusan kebijakan pelayanan administratif badan;
  4. Menetapkan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan;
  5. Menetapkan rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat;
  6. Menetapkan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  7. Menetapkan rumusan kebijakan adminitrasi pengelolaan keuangan;
  8. Menetapkan rumusan kebijakan pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas badan;
  9. Menetapkan rumusan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas badan;
  10. Menetapkan rumusan kebijakan pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas badan;
  11. Melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan kesekretariatan;
  12. Evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan kesekretariatan;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  14. Melaksanakan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan.