Berdasarkan Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2023 Nomor: P.810/BKPSDM/PANSELDA/IX/1460/2023, Pemerintah Kabupaten Karimun membuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Indonesia untuk bergabung dalam mengabdi kepada Bangsa dan Negara dengan menjadi PPPK Pemerintah Kabupaten Karimun dengan Jumlah Total Alokasi Formasi sebanyak 691 (enam ratus sembilan puluh satu) dengan rincian sebagai berikut :
A. Formasi Disabilitas terdiri dari :
1. PPPK JF Guru : 7 formasi
2. PPPK JF Teknis : 7 formasi
B. Formasi PPPK JF Guru : 332 formasi
C. Formasi PPPK JF Kesehatan : 40 formasi
D. Formasi PPPK JF Teknis : 305 formasi
Adapun persyaratan dapat dilihat pada lampiran yang tak terpisahkan pada pengumuman ini.
LAMPIRAN :
Pengumuman dan Bentuk Format Surat tersedia disini :
Pengumuman Seleksi PPPK JF Kabupaten Karimun tahun 2023
Format Surat Pengalaman Kerja Pelamar Umum
Format Surat Pengalaman Kerja Pelamar Khusus
Format Surat Pernyataan 5 Poin
Format Surat Keterangan Disabilitas
DASAR HUKUM :
KEPMENPANRB NO. 648 Tahun 2023 TENTANG MEKANISME PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TA 2023
KEPMENPANRB NO. 654 2023 TENTANG STR KESEHATAN
KEPMEN NO. 660 PERUBAHAN KEPMENPANRB PERSYARATAN TAMBAHAN DAN SERTIFIKAT PPPK 2023