Birokrasi Profesional dan Bersih Melayani
Birokrasi Profesional dan Bersih Melayani

Surat Edaran Kenaikan Pangkat Periode 01 Oktober 2019

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, bersama ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

  1. Segera menginventarisir Pegawai Negeri Sipil di lingkungan unit kerja masing-masing yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya pada Periode 01 Oktober 2019;
  2. Mengkoordinir pemerosesan kenaikan pangkat pegawai tersebut dari sejak proses awal hingga selesai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana terlampir;
  3. Memverifikasi berkas usulan Kenaikan Pangkat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan ;
  4. Untuk efisiensi dan validasi data dalam pengentrian ke aplikasi SAPK BKN maka setiap pegawai yang mengusulkan kenaikan pangkat wajib mengisi formulir datanya masing-masing (sebagaimana terlampir);
  5. Berkas usulan disusun rapi sesuai urutan persyaratan terlampir dan memisahkan antara usulan Non KPO dan KPO. Khusus prosedur KPO melampirkan SK Jabatan bagi pegawai Pelaksana dan melampirkan surat pengantar kolektif dari Kepala OPD masing-masing;
  6. Berkas usulan Kenaikan Pangkat Periode 01 Oktober 2019 di Koordinir oleh Pengelola Kepegawaian OPD masing-masing dengan batas penyerahan berkas sesuai dengan daftar terlampir. Bagi OPD yang tidak menyerahkan berkas sesuai dengan persyaratan dan jadwal yang sudah ditentukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karimun, maka usulan kenaikan pangkat pegawainya tidak dapat diproses dan dapat diusulkan pada kenaikan pangkat periode berikutnya; dan

Terkait hal-hal yang akan dikonsultasikan, dapat menghubungi Contac Person dibawah ini :

  • Dinas Pendidikan melalui Sdr. Rudi Yuliyanto, S.IP (Hp. 085264622141)
  • Dinas Kesehatan dan RSUD melalui Sdri. Raja Amanda Novianti (081275693589)
  • OPD lainnya melalui Sdr. Ady Kurniawan, SE (0811775443)

Download Surat Edaran KP Oktober 2019;