- Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
- Penyiapan perencanaan dan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;
- Penyiapan pengadaan dan pengangkatan, kenaikan pangkat pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- Penyiapan pelaksanaan pembinaan, penilaian dan evaluasi kinerja dan penghargaan serta pengembangan kompetensi ;
- Penyediaan data dan informasi kepegawaian sebagai bahan pengambilan keputusan;
- Pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan fasilitasi kelembagaan Profesi Aparatur Sipil Negara;
- Perumusan Kebijakan teknis sesuai dengan lingkup bidang tugasnya;
- Pengawasan secara teknis pelaksanaan pelayanan umum sesuai lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
– See more at: http://rancangan.bkpsdm.karimunkab.go.id/index.php?pilih=hal&id=53#sthash.3bYbk0o8.dpuf