Birokrasi Profesional dan Bersih Melayani

Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

  • Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
  • Penyiapan perencanaan dan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;
  • Penyiapan pengadaan dan pengangkatan, kenaikan pangkat pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  • Penyiapan pelaksanaan pembinaan, penilaian dan evaluasi kinerja dan penghargaan serta pengembangan kompetensi ;
  • Penyediaan data dan informasi kepegawaian sebagai bahan pengambilan keputusan;
  • Pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  • Penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan fasilitasi kelembagaan Profesi Aparatur Sipil Negara;
  • Perumusan Kebijakan teknis sesuai dengan lingkup bidang tugasnya;
  • Pengawasan secara teknis pelaksanaan pelayanan umum sesuai lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.

– See more at: http://rancangan.bkpsdm.karimunkab.go.id/index.php?pilih=hal&id=53#sthash.3bYbk0o8.dpuf