Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 628 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Karimun akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018,
Alokasi kebutuhan formasi yang telah ditetapkan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun sebanyak 227 (dua ratus dua puluh tujuh) formasi, terdiri dari :
- Kebutuhan Formasi Khusus untuk Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude), dengan formasi sebagai berikut :
- 3 (tiga) formasi Tenaga Guru.
- 2 (dua) formasi Tenaga Kesehatan.
- Kebutuhan Formasi Khusus untuk Penyandang Disabilitas, dengan formasi sebagai berikut :
- 2 (dua) formasi Tenaga Guru.
- Kebutuhan Formasi Umum, terdiri dari :
- 108 (seratus delapan) formasi Tenaga Guru.
- 72 (tujuh puluh dua) formasi Tenaga Kesehatan.
- 40 (empat puluh) formasi Tenaga Teknis.
- Pelamar adalah Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar dan mendaftar pada http://sscn.bkn.go.id.;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk calon pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III dan jenjang D-IV/S-1 minimal 2,30 (dua koma tiga nol), S2 minimal 3,00 (tiga koma nol nol), dan dokter/dokter gigi/dokter spesialis/apoteker minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
- Pelamar harus memberikan informasi/data diri yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pendaftaran secara daring/online;
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT);
- Pelamar dinyatakan lulus CPNS setelah mendapat pengesahan Nomor Induk Pegawai.
- Informasi seluruh pendaftaranpelaksanaan seleksi dapat dilihat secara daring/online melalui portal http://sscn.bkn.go.id.
Silakan klik Download Pengumuman dan Formasi CPNS Kab. Karimun Tahun 2018