Birokrasi Profesional dan Bersih Melayani

PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN SELEKSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARIMUN FORMASI TAHUN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 149 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Formasi 2022, dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor 2746/R- S.04.03/SD/K/2023, tanggal 7 Maret 2023, perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Formasi 2022 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Pengumuman ini;
  2. Hasil Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Formasi 2022 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Pengumuman ini;
  3. Berdasarkan hasil Penerimaan sebagaimana pada angka 2, peserta yang dinyatakan Lulus Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Formasi 2022 adalah peserta yang pada hasil Seleksi Kompetensi diberikan keterangan P/L;
  4. Bagi peserta yang keberatan terhadap hasil Seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 2, dapat mengajukan sanggahan menggunakan akun masing-masing tanggal 10 – 12 Maret 2023 melalui https://sscasn.bkn.go.id;
  5. Seluruh Peserta PPPK Jabatan Fungsional Guru Wajib memperhatikan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III;
  6. Panitia dapat menerima alasan sanggahan peserta sebagaimana dimaksud pada angka 4, dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;
  7. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait Hasil seleksi PPPK Guru Tahun Formasi 2022 Pemerintah Kabupaten Karimun dapat menghubungi nomor 0812-7740-179, 0812-7579-6796 dan 0813-7247-7866 pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.30 s/d 16.00 WIB.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian.