Pemerintah Kabupaten Karimun sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2017 dan akan berakhirnya kontrak kerja tahun 2017 bagi Pegawai Kontrak dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun akan melakukan perpanjangan kontrak bagi pegawai kontrak dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk tahun 2018.
Kepala Sub Bidang Pengadaan Pegawai, Dirgantara mengatakan ada beberpaha hal yang harus disiapkan dalam rangka perpanjangan kontrak ini antara lain bahwa seluruh OPD harus segera menginventarisir pegawai kontrak yang telah menerima SK Pegawai Kontrak Tahun 2017. Selain itu juga setiap OPD dapat melaporkan Pegawai Kontrak yang berhenti, mengundurkan diri, meninggal ke BKPSDM.
Hal yang sangat penting untuk dilakukan juga adalah Penilaian bagi Pegawai Kontrak yang dilakukan OPD berdasarkan disiplin, kinerja. Setiap OPD katanya hendaklah benar-benar mengusulkan nama-nama pegawai kontrak untuk diperpanjang bagi pegawai kontrak yang memiliki penilaian disipilin dan kinerja yang baik.