Birokrasi Profesional dan Bersih Melayani
Birokrasi Profesional dan Bersih Melayani

PENGUMUMAN PASCA SANGGAH HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2022

Menindaklanjuti Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Nomor 800/BKPSDM-02/PANSELDA/I/036/2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2022 dan telah dilaksanakannnya masa sanggah pada tanggal 16 Januari 2023 s/d 18 Januari 2023, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1. Pelamar yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah melakukan sanggahan terhadap Hasil Seleksi Administrasi selama 3 (tiga) hari melalui laman https://sscasn.bkn.co.id.
2. Tim Verifikasi Penerimaan PPPK JF Tenaga Teknis telah melakukan verifikasi terhadap seluruh sanggahan pelamar mulai tanggal 19 Januari 2023 s/d 25 Januari 2023;
3. Tim Verifikasi Penerimaan PPPK JF Tenaga Teknis dapat menerima alasan sanggahan apabila kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;
4. Pelamar yang mengajukan sanggah berjumlah 221 orang. Berdasarkan hasil verifikasi sanggah didapatkan bahwa sebanyak 10 pelamar dinyatakan DITERIMA dan 211 pelamar DITOLAK.
5. Peserta yang DITERIMA sanggahan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi PPPK JF Tenaga Teknis Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2022;
6. Tahapan selanjutnya adalah Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta pada tanggal 18 s.d 22 Februari 2023;
7. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diinformasikan lebih lanjut melalui portal https://sscasn.bkn.qo.id dan https://bkpsdm.karimunkab.go.id/ sehingga diharapkan kepada pelamar untuk mengikuti perkembangan informasi melalui portal tersebut.
8. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar. Bagi Pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Keputusan Panitia Seleksi Daerah Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten KarimunTahun Anggaran 2022 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Panitia Seleksi Daerah Penerimaan Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun 2022 membuka helpdesk melalui WA Center 0821-7236-3936 (hanya melalui pesan WhatApps) pada hari Senin s/d Jumat pukul 08.00 s/d 16.00 wib dan email pengadaanbkpsdmkarimun@gmail.com.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian