Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the nimble-builder domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/tmicom/bkpsdm.karimunkab.go.id/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain customizr dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tmicom/bkpsdm.karimunkab.go.id/wp-includes/functions.php on line 6121
PENGUMAN PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP PPPK JF NAKES DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN ANGGARAN 2022
Deprecated: Implicit conversion from float 78.39999999999999 to int loses precision in /home/tmicom/bkpsdm.karimunkab.go.id/wp-content/themes/customizr/core/functions-ccat.php on line 1638

Deprecated: Implicit conversion from float 78.39999999999999 to int loses precision in /home/tmicom/bkpsdm.karimunkab.go.id/wp-content/themes/customizr/core/functions-ccat.php on line 1639

Deprecated: Implicit conversion from float 78.39999999999999 to int loses precision in /home/tmicom/bkpsdm.karimunkab.go.id/wp-content/themes/customizr/core/functions-ccat.php on line 1640

Deprecated: Implicit conversion from float 147.25 to int loses precision in /home/tmicom/bkpsdm.karimunkab.go.id/wp-content/themes/customizr/core/functions-ccat.php on line 1638

Deprecated: Implicit conversion from float 147.25 to int loses precision in /home/tmicom/bkpsdm.karimunkab.go.id/wp-content/themes/customizr/core/functions-ccat.php on line 1639

Deprecated: Implicit conversion from float 147.25 to int loses precision in /home/tmicom/bkpsdm.karimunkab.go.id/wp-content/themes/customizr/core/functions-ccat.php on line 1640
Birokrasi Profesional dan Bersih Melayani

PENGUMAN PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP PPPK JF NAKES DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 880/B-MP.01.02/SD/D/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Usul penetapan NI PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun 2022 secara elektronik, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1. Pemberkasan Pengusulan Nomer Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Proses pengusulan dan penetapan NI PPPK dilakukan secara elektronik (paperless) peserta yang dinyatakan lulus untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id. dengan batas waktu dari tanggal 19 Januari 2023 s/d 05 Februari 2023. Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh peserta yaitu:

a. Pasphoto terbaru pakaian formal (kemeja warna putih) dengan latar belakang berwarna merah;
b. Scan Asli Ijazah dan Transkrip Nilai yang digunakan sebagai dasar melamar PPPK JF Tenaga Kesehatan;
c. Scan Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

2. Ketentuan Lain-Lain
a. Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus dan ingin mengajukan pengunduran diri, peserta wajib mengajukan pengunduran diri dengan login melalui https://sscasn.bkn.go.id. dan mengunggah surat keterangan pengunduran diri yang telah ditandatangani dan bermaterai.
b. Apabila peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Karimun berhak MENGGUGURKAN KELULUSAN tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib;
c. Dalam hal peserta melakukan kesalahan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan untuk usul penetapan NI PPPK, hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta;
d. Bagi peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir akan tetapi berkas peserta dinyatakan tidak lulus verifikasi penetapan NI PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara, maka peserta tidak dapat menuntut kepada Panitia Seleksi Instansi Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Karimun;
e. Peserta dinyatakan sebagai PPPK setelah mendapat pengesahan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK)
f. Keputusan Panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
g. Untuk Informasi lainnya dapat menghubungi Nomor 082172363936 (hanya melalui pesan whatsapp pada jam kerja) atau melalui email pengadaanbkpsdmkarimun@gmail.com.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian.

Lampiran :